SAMPIT – Dugaan keterlibatan oknum internal dalam kasus SK mutasi palsu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius jajaran legislatif.
Komisi I DPRD Kotim meminta adanya transparansi penuh dalam proses pembenahan administrasi kepegawaian guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim untuk segera melakukan investigasi mendalam secara internal. Ia mencurigai adanya celah informasi atau keterlibatan oknum ASN yang menjadi jembatan bagi praktik penipuan ini.
“Saya mendesak BKPSDM Kotim untuk segera melakukan investigasi mendalam. Jika ada keterlibatan ‘orang dalam’ atau oknum ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya meminta agar diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat. Selain itu, kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akarnya,” ujar Eddy, Kamis, 7 Mei 2026.
Selain langkah sanksi, Eddy mengimbau kepada seluruh ASN dan PPPK agar tetap tenang dan tidak mempercayai jasa calo.
Ia mengingatkan bahwa seluruh proses mutasi dan administrasi kepegawaian memiliki prosedur resmi yang diatur oleh undang-undang. Yang terpenting, seluruh layanan tersebut dipastikan gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Kejadian ini dianggap sebagai catatan merah bagi sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Kotim.
Oleh karena itu, Eddy menyatakan bahwa jika dipandang perlu, Komisi I akan segera memanggil pihak BKPSDM untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi mengenai sistem keamanan dokumen mereka.
“Saya ingin memastikan bahwa sistem digitalisasi administrasi kepegawaian kita aman dari celah pemalsuan seperti ini di masa depan. Selalu lakukan kroscek langsung ke kantor BKPSDM atau melalui aplikasi resmi kepegawaian jika menerima dokumen apa pun,” tutup Eddy Mashamy.
(SD/Erakalteng.com)




























