SAMPIT – Hubungan antara Pemerintah Desa Kapuk dan Koperasi Kapuk Mandiri kini tengah memanas.
Hal ini memicu digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Konflik bermula ketika pihak koperasi secara sepihak menghentikan penyaluran dana kompensasi atau fee bersih sebesar 25% yang telah disepakati sejak pengurus lama untuk pembangunan desa.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, M. Abadi, mengungkapkan bahwa dana tersebut tidak lagi disalurkan sejak Februari 2024 hingga tahun 2026 ini.
Masalah semakin meruncing lantaran adanya pergantian pengurus di tubuh koperasi pada tahun 2024. Pengurus baru tersebut justru dinilai melakukan upaya sepihak untuk menurunkan nilai fee desa menjadi hanya 2,5%.
Menurut Abadi, langkah penurunan kompensasi secara drastis tersebut sangat merugikan kesejahteraan masyarakat Desa Kapuk.
“Perubahan menjadi 2,5% ini dilakukan tanpa melihat kesepakatan awal yang sudah berjalan. Padahal, dana kompensasi 25% dari hasil bersih itu diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan ekonomi warga setempat,” ujar Abadi usai rapat, Senin, 18 Mei 2026.
Pihak DPRD Kotim melalui Komisi I dengan tegas merekomendasikan agar Koperasi Kapuk Mandiri segera merealisasikan kewajiban awal mereka.
“Jika pihak koperasi merasa keberatan atau menolak untuk memberikan hak fee sebesar 25% tersebut, maka DPRD memberikan opsi pengganti yang adil, yaitu memasukkan seluruh masyarakat Desa Kapuk menjadi anggota resmi koperasi,” jelasnya.
Langkah ini diambil karena Koperasi Kapuk Mandiri diketahui beroperasi di wilayah Desa Kapuk dan diduga berada di dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT AKPL.
Abadi menekankan bahwa jika koperasi tersebut merupakan koperasi plasma yang mendompleng izin perusahaan, maka sudah menjadi kewajiban mutlak bagi mereka untuk mengakomodasi seluruh warga lokal.
Sebagai tindakan tegas, DPRD Kotim meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan memediasi dan menyelesaikan permasalahan ini.
M. Abadi menyatakan pihaknya merekomendasikan agar pemerintah daerah menahan atau tidak memproses izin evaluasi (EKA/CPCL) maupun perizinan lainnya bagi koperasi tersebut, sebelum tuntutan Pemerintah Desa Kapuk diakomodasi sepenuhnya.
(SD/Erakalteng.com)































