Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Maraknya Rokok Ilegal di Kotim, DPRD Minta Satgas Gabungan Segera Dibentuk

SAMPIT – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dalam rapat bersama sejumlah instansi, distributor rokok, hingga pihak Bea Cukai, terungkap data mengejutkan mengenai kondisi pasar lokal.

Diduga kuat, penguasaan pasar oleh produk tembakau ilegal di daerah tersebut telah mencapai angka 51 persen.

Angka yang cukup fantastis tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pihak legislatif menilai bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran aturan administratif biasa.

Lebih dari itu, maraknya rokok tanpa cukai sudah menjadi ancaman nyata bagi stabilitas penerimaan negara serta daerah dari sektor cukai tembakau.

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa pembahasan mendalam ini bermula dari keresahan yang berkembang di tengah warga.

Dirinya mengatakan, banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan lonjakan harga rokok resmi yang semakin mencekik kantong. Di sisi lain, produk rokok ilegal justru semakin mudah ditemukan dan diakses oleh konsumen di pasaran bebas.

“Ada aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan harga rokok yang cukup tinggi. Kemudian ada juga aduan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotim,” ujar Angga, Selasa, 19 Mei 2026.

Merespons situasi yang kian mengkhawatirkan ini, DPRD Kotim mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah taktis.

“Kami meminta agar dibentuk tim khusus atau satuan tugas (satgas) gabungan yang fokus pada pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.

Langkah ini dinilai mendesak agar penindakan di lapangan dapat dilakukan secara masif dan terintegrasi.

“Tim itu nantinya terdiri dari pemerintah daerah, OPD terkait, aparat penegak hukum, kepolisian, dan Bea Cukai,” jelas Angga.

Ia menambahkan bahwa alokasi anggaran pengawasan juga harus difokuskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar proses penegakan hukum berjalan dengan maksimal dan memberikan efek jera.

(SD/Erakalteng.com)