Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pasar Rokok Ilegal Capai 51 Persen, Komisi I DPRD Kotim Desak Evaluasi Pengawasan

SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku prihatin sekaligus terkejut dengan laporan mengenai besarnya dugaan penguasaan pasar rokok ilegal yang menyentuh angka 51 persen.

Meskipun angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, potensi kerugian negara akibat kebocoran cukai dipastikan sangat besar.

Sektor pengawasan dan penindakan kini menjadi sorotan utama untuk segera dievaluasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak Bea Cukai sebenarnya memaparkan telah melakukan puluhan penindakan terhadap jalur distribusi rokok ilegal di Kotim.

Setidaknya ada 172 ribu batang rokok tanpa cukai resmi yang berhasil diamankan. Namun, upaya tersebut dinilai belum mampu membendung arus peredaran yang masif di lapangan.

“Tadi kami mendapat informasi bahwa masih banyak rokok ilegal yang beredar di Kotim. Bea Cukai memang sudah melakukan penindakan, tetapi dinilai belum optimal,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, Selasa, 19 Mei 2026.

Dirinya juga menyebut ada perbedaan persepsi angka dalam laporan, di mana sempat disebutkan angka 41 persen, namun angka tertinggi diduga mencapai lebih dari setengah pasar lokal.

Angga menegaskan bahwa jika persentase kebocoran tersebut terbukti valid, maka dampak finansialnya akan sangat memukul pendapatan daerah.

“Kalau memang benar sebanyak itu, tentu harus segera ada langkah konkret. Karena semakin besar peredaran rokok ilegal, maka potensi penerimaan negara dan daerah juga hilang,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, legislatif jugamenyoroti lemahnya edukasi yang membuat masyarakat minim pemahaman dalam membedakan rokok legal dan ilegal. Bea Cukai pun diminta untuk memperluas jangkauan sosialisasi, mulai dari tingkat distributor, komunitas hobi, hingga menyasar masyarakat bawah.

“Kami menilai sosialisasi sangat penting supaya masyarakat memahami mana rokok bercukai resmi dan mana yang ilegal,” tambah Angga.

Di akhir penjelasannya, DPRD meminta masyarakat tidak tinggal diam dan ikut aktif mengawasi lingkungan sekitar.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait bongkar muat atau penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Baik secara tertulis maupun lisan, kalau ada indikasi peredaran rokok ilegal agar segera dilaporkan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” pungkasnya.

(SD/Erakalteng.com)