PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melakukan pemeriksaan setempat terhadap dua bidang lahan yang disengketakan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin, yakni kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (30/10/2026).
Dalam sidang lapangan yang dipimpin Hakim Ketua Sri Hasnawati tersebut, kuasa hukum ahli waris M Junaedi Lumban Gaol menyatakan pihaknya dapat menunjukkan lokasi yang menjadi dasar gugatan keluarga.
Pemeriksaan setempat itu menjadi bagian dari proses persidangan untuk memastikan letak dan kondisi fisik objek yang dipersoalkan oleh pihak penggugat dan tergugat.
Junaedi menyebut pihaknya mengandalkan dokumen kepemilikan serta keberadaan makam leluhur sebagai bukti dalam memperjuangkan klaim atas tanah tersebut.
“Kami memiliki dua alat bukti yang tidak terbantahkan, yaitu paklaring yang dimiliki almarhum dan ahli warisnya, serta makam 13 orang, termasuk makam almarhum Dambung Djaya Angin,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah pemeriksaan lokasi, pihaknya akan melanjutkan pembuktian melalui keterangan saksi-saksi untuk mendukung dalil yang telah disampaikan dalam gugatan.
Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum karena ahli waris mengklaim belum memperoleh penyelesaian ganti rugi atas penggunaan lahan untuk pembangunan Tugu Soekarno maupun kantor yang sebelumnya menjadi Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam gugatannya, pihak ahli waris meminta ganti rugi pembebasan tanah dengan nilai Rp5 juta per meter persegi untuk kedua objek yang disengketakan.
“Selain persoalan tanah, kami juga menggugat kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum dengan total nilai gugatan mencapai Rp163 miliar,” demikian pokok tuntutan yang diajukan dalam perkara Nomor 130 di PN Palangka Raya.
Perwakilan ahli waris, Roby Rahmad, juga mempersoalkan jawaban tergugat dalam persidangan sebelumnya, terutama pernyataan mengenai makam di halaman Kantor DPRD Kalteng.
Ia menyoroti poin sembilan jawaban tergugat yang menyebut makam tersebut sebagai aksesori pertamanan yang dapat dibongkar sesuai kebutuhan organisasi, sementara pihak keluarga menilai lokasi itu memiliki nilai sejarah bagi leluhur mereka.
“Kami sangat tersinggung dengan pernyataan itu. Kami tidak mungkin ada di dunia ini kalau bukan karena leluhur kami. Karena itu, pernyataan tersebut sangat kami sangkal,” tegasnya.
Roby mengatakan pihak ahli waris telah menyurati Gubernur Kalteng untuk meminta konfirmasi atas pernyataan tersebut karena jawaban dalam persidangan disampaikan melalui kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalteng.
(ira/erakalteng)




































