SAMPIT – Pemerintah bersama instansi kepabeanan dan cukai berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai. Sanksi administratif berat disiapkan bagi pihak-pihak yang terbukti memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.
Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia, menegaskan bahwa penindakan hukum mengacu pada undang-undang fiskal terbaru, termasuk Undang-Undang HPP sebagai penyempurnaan undang-undang cukai. Berdasarkan pasal 40B, penegakan hukum didorong untuk mengutamakan prinsip ultimum remedium atau pemidanaan sebagai alternatif terakhir.
Bagi para pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan pasal terkait peredaran barang ilegal, pihak berwenang mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali lipat dari nilai kewajiban keuangan negara yang seharusnya dibayar. Pembayaran denda ini langsung disetorkan ke kas negara melalui sistem billing perpajakan.
“Sejauh ini para pelanggar yang terjaring dalam operasi penindakan di wilayah kerja kami sanggup melunasi sanksi denda sebesar 1,3 miliar rupiah yang dijatuhkan, dan belum pernah ditemukan kasus pelanggar yang mangkir,” jelasnya, Rabu, 16 September 2026.
Kendati demikian, apabila di kemudian hari sanksi denda terbukti tidak cukup memberikan efek jera atau terjadi eskalasi pelanggaran yang lebih besar, pihak Bea Cukai tidak ragu meningkatkan penindakan ke ranah pidana. Koordinasi erat terus dijalankan bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
“Penerapan sanksi yang konsisten ini kita harapkan mampu menekan angka pelanggaran di masa mendatang serta melindungi industri rokok legal yang taat pajak agar dapat bersaing secara sehat di tengah masyarakat,” tutupnya.
(SD/Erakalteng.com)


































