SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit.
Apresiasi ini diberikan atas kinerja serta dedikasi jajaran Bea Cukai dalam melaksanakan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal di wilayah setempat.
Barang-barang ilegal yang berhasil ditindak dan dimusnahkan tersebut meliputi hasil tembakau serta minuman mengandung etil alkohol. Penindakan intensif ini dilakukan selama kurun waktu periode Januari 2025 hingga Juli 2026.
“Kegiatan pemusnahan ini bukanlah sekadar acara seremonial belaka, melainkan bukti nyata dari komitmen bersama dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai di wilayah Kotim dan sekitarnya,” ujarnya, Rabu, 16 September 2026.
Peredaran barang ilegal tidak hanya berdampak buruk pada kerugian penerimaan negara semata. Namun, hal tersebut juga terbukti sangat membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, langkah tegas berupa penindakan dan pemusnahan barang ilegal ini sudah sepatutnya didukung penuh oleh semua pihak. Dukungan masyarakat dan instansi terkait sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang ilegal di daerah.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Kotim berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa negara senantiasa hadir untuk melindungi masyarakat,” katanya.
(SD/Erakalteng.com)


































