Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

1,87 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai Digagalkan di Pelabuhan Bahaur

PALANGKA RAYA – Bea Cukai Palangka Raya menggagalkan pengiriman 1.872.000 batang rokok ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau.

Pengungkapan tersebut dilakukan bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan distribusi rokok ilegal melalui jalur laut.

Informasi itu kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai membawa barang tanpa pita cukai.

Tim Bea Cukai Palangka Raya berangkat menuju Pelabuhan Bahaur pada Sabtu (15/8/2026) dan melakukan pengawasan terhadap kedatangan kapal dari Paciran pada Minggu (16/8/2026).

Petugas selanjutnya mengidentifikasi sebuah truk yang menjadi sasaran pemantauan dan mengarahkannya ke lokasi aman untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tumpukan rokok yang tidak dilekati pita cukai dan diangkut bersama sejumlah muatan lain berupa kulit kunyit, jahe, rempah-rempah serta barang lainnya.

“Setelah dilakukan pencacahan, kami menemukan sebanyak 1.872.000 batang rokok ilegal yang terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk pemeriksaan serta pencacahan lebih lanjut.

Dari hasil penghitungan, nilai barang mencapai sekitar Rp2,86 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,88 miliar.

Asep mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Palangka Raya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

“Pengawasan tetap kami laksanakan meskipun bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend. Sinergi antarinstansi serta informasi dari masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Saat ini petugas masih mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal, truk, pengemudi dan kernet untuk kepentingan penelitian serta pendalaman guna mengungkap asal, tujuan, pemilik barang dan pihak lain yang terlibat.

Bea Cukai Palangka Raya mengimbau masyarakat tidak membeli ataupun memperdagangkan rokok ilegal karena selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredarannya juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.

(ira/erakalteng)