SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode Januari 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan ini mencakup jutaan batang rokok ilegal serta minuman keras (miras) ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia, menjelaskan bahwa total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Barang-barang ilegal ini dinilai sangat merugikan perekonomian nasional karena tidak membayar pungutan negara, baik berupa cukai maupun pajak rokok.
Selain merugikan keuangan negara, peredaran barang ilegal ini juga membahayakan masyarakat luas.
“Produksi rokok dan miras tersebut bukan berasal dari pabrik resmi, melainkan pabrik ilegal, sehingga tidak memiliki standar mutu dan keamanan yang jelas bagi kesehatan konsumen,” ungkapnya, Rabu, 16 September 2026.
Proses pemusnahan ini sempat menjadi sorotan publik mengenai alasan penantian waktu selama satu setengah tahun sejak awal penindakan pada Januari 2025.
Agus Dwi Setia menjelaskan bahwa penindakan tersebut harus melalui prosedur perizinan pemusnahan resmi dari Menteri Keuangan terlebih dahulu.
“Jumlah barang hasil penindakan pada periode tersebut tidak terlalu besar dalam skala nasional, sehingga pihak kantor harus mengumpulkan dan menunggu akumulasi waktu serta izin dari Kementerian Keuangan agar proses pemusnahan dapat dilakukan secara representatif,” tambahnya.
Barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut mayoritas berasal dari luar daerah, khususnya Pulau Jawa, yang masuk ke wilayah Kotim melalui berbagai jalur pengiriman. Sebagian besar barang ilegal ini dikirim menggunakan jasa ekspedisi titipan serta memanfaatkan layanan transaksi online.
(SD/Erakalteng.com)


































