SAMPIT – Jajaran Kantor Bea Cukai Sampit mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam mengedarkan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebagian besar barang bukti yang berhasil diamankan merupakan produk rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
”Sekitar 95 persen dari total barang hasil penindakan merupakan rokok polos tanpa pita cukai sama sekali, yang menunjukkan masih maraknya peredaran produk tembakau murah untuk menghindari kewajiban pajak,” jelas Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Rabu, 16 September 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku penyelundupan dan distributor barang ilegal memanfaatkan perusahaan jasa titipan serta pengiriman logistik online.
Hal ini membuat pelacakan pengirim maupun penerima barang menjadi semakin kompleks karena menggunakan identitas semu atau layanan digital.
“Meskipun pengirim dan penerima menggunakan layanan jasa online, pihak Bea Cukai memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam rantai distribusi tetap dapat terdeteksi melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Pengawasan jalur darat menjadi fokus utama mengingat mayoritas distribusi masuk melalui jalur darat.
Agus Dwi Setia juga menyoroti tantangan terbesar dalam pengawasan peredaran barang ilegal ini, yakni rendahnya kesadaran sebagian masyarakat.
“Tingginya jumlah perokok aktif, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, memicu tingginya permintaan terhadap rokok berharga murah di pasaran,” pungkasnya.
Berdasarkan data survei Kementerian Kesehatan, sebagian besar perokok merupakan kelompok usia dewasa hingga remaja. Kondisi ekonomi yang penuh keterbatasan membuat sebagian masyarakat rentan beralih mencari produk rokok murah ilegal yang mengabaikan standar kesehatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(SD/Erakalteng.com)


































