SAMPIT – Seorang oknum anggota polisi aktif berinisial AS bersama istrinya, DW, resmi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan ini diajukan oleh pasangan suami istri, AI dan FM, melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Mahdi & Associates.
Perkara ini mencuat setelah pasutri tergugat diduga tidak kunjung mengembalikan uang pinjaman senilai ratusan juta rupiah yang telah diberikan oleh para penggugat.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Tergugat I (DW) meminjam dana sebesar Rp300 juta dengan janji pengembalian dalam lima hari. Atas dasar kepercayaan dan hubungan pertemanan, dana tersebut ditransfer.
Namun, tak lama kemudian, Tergugat I kembali meminta tambahan pinjaman sebesar Rp150 juta. Selain itu, pada bulan April 2025, Tergugat I kembali meminjam dana sekitar Rp210 juta untuk menebus emas di Pegadaian Sampit, yang baru dikembalikan sebagian sehingga menyisakan utang pokok penebusan sebesar Rp28 juta.
Secara akumulatif, total kerugian pokok yang diklaim oleh para penggugat mencapai Rp478 juta. Kuasa hukum penggugat, ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari dana penebusan emas itu, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta.
“Namun dari dana penebusan emas itu, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dibayar,” kata Mahdianur, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menegaskan seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang, hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I.
Dalam tuntutannya, pihak penggugat menilai Tergugat II (AS) selaku suami harus ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Hal ini dikarenakan dana pinjaman tersebut diduga kuat digunakan untuk menopang usaha distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan oleh Tergugat II.
Mahdianur menegaskan bahwa meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama. Sebagai jaminan, para tergugat telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.
Untuk mengamankan hak-hak kliennya, kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset milik para tergugat agar tidak dipindahtangankan.
Langkah hukum ini juga menyeret Kantor Pegadaian Sampit sebagai turut tergugat. Penggugat meminta agar pihak Pegadaian tidak menyerahkan sisa emas milik tergugat yang masih ditahan di sana tanpa izin pengadilan, karena sebagian dana pinjaman terbukti mengalir untuk menebus barang gadai tersebut.
Selain Pegadaian, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah juga dijadikan sebagai turut tergugat dalam perkara perdata ini. Keterlibatan institusi Polri diperlukan untuk memperjelas status keanggotaan AS yang disebut sebagai polisi aktif, serta mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan jabatan atau perlindungan kewenangan.
“Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur.
(SD/Erakalteng.com)





























