Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Diduga Tipu 300 Orang dengan Total Kerugian Rp4 Miliar, Perempuan Ini Dilaporkan Terkait Arisan Bodong

FOTO: Kuasa hukum korban arisan bodong, Jeffriko Seran (kanan), usai melaporkan NS ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Dugaan penipuan berkedok jual beli arisan di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng oleh 19 korban melalui kuasa hukum mereka, Jeffriko Seran, Jumat (6/11/2026).

Kasus yang menyeret seorang perempuan berinisial NS tersebut diperkirakan telah merugikan lebih dari 300 orang dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran mengatakan, laporan yang disampaikan telah diterima kepolisian dan tercatat sebagai Laporan Polisi (LP), bukan lagi sebatas pengaduan masyarakat.

“Jadi, hari ini kita resmi melaporkan dan LP-nya sudah diterbitkan, bukan dumas lagi. Pihak kepolisian juga menyampaikan akan bergerak cepat menangani perkara ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah korban yang saat ini didampingi baru sebagian kecil dari keseluruhan pihak yang diduga mengalami kerugian.

Para korban diketahui berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, serta beberapa daerah lainnya di Kalteng.

Jeffriko menjelaskan, aktivitas arisan tersebut awalnya berjalan normal sejak Maret 2026, sebelum kemudian mengalami perubahan mekanisme pada Oktober 2026.

“Awalnya memang arisan benar, tetapi kemudian berubah menjadi jual beli arisan. Ada penawaran melalui grup dengan iming-iming keuntungan dari selisih harga pembelian dan nilai pencairan,” jelasnya.

Dalam praktiknya, calon pembeli ditawarkan membeli slot arisan dengan nominal tertentu dan dijanjikan memperoleh uang lebih besar pada tanggal pencairan yang telah disepakati.

Nilai transaksi yang ditawarkan juga cukup besar, bahkan mencapai puluhan juta rupiah dalam satu kali transaksi.

“Misalnya, ada korban membeli slot Rp40 juta dengan janji mendapatkan Rp57 juta. Ada juga transaksi Rp70 juta yang dijanjikan kembali menjadi Rp80 juta, tetapi ketika waktunya pencairan, uang tersebut tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, terlapor diduga mengakui bahwa dana yang disetorkan para korban selama ini digunakan kembali untuk membiayai transaksi lainnya.

Pola tersebut diduga terus berulang hingga akhirnya dana yang seharusnya dibayarkan kepada korban tidak lagi tersedia dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

“Uang dari orang yang membeli digunakan lagi untuk transaksi berikutnya, begitu terus perputarannya. Namun, pada akhirnya uang tersebut habis dan total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp3 miliar sampai Rp4 miliar,” bebernya.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, pihak kuasa hukum juga tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan dana korban untuk kepentingan pribadi terlapor, termasuk pembelian iPhone 17 serta perjalanan ke Bali dan Jakarta dalam beberapa pekan terakhir.

“Kita sedang mengejar kemungkinan penerapan TPPU. Ada beberapa bukti yang akan disampaikan kepada penyidik, termasuk informasi pembelian barang dan perjalanan yang perlu ditelusuri apakah menggunakan uang para korban,” tegasnya.

Jeffriko menyebutkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan mendatangi terlapor maupun keluarganya.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga para korban akhirnya memilih membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Pada prinsipnya, korban ingin tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Mereka juga berharap uangnya bisa kembali. Bahkan, keuntungan sudah tidak menjadi persoalan, yang terpenting modal mereka dapat dikembalikan,” pungkasnya.

(ira/erakalteng)