Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya, Yudik Sulardi Resmi Nahkodai Organisasi

SAMPIT – Kepengurusan baru Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini resmi memiliki kekuatan hukum. Kementerian Hukum Republik Indonesia telah mencatat dan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar (AD) sekaligus kepengurusan hasil Rapat Anggota yang menetapkan Yudik Sulardi sebagai ketua.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI pada 28 Juli 2026.

Sebelumnya, perubahan AD tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 yang dibuat oleh Notaris Fitria Deni, S.H., M.Kn. Dengan diterbitkannya surat dari Ditjen AHU, perubahan anggaran dasar resmi tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Yudik Sulardi, mengatakan pengesahan tersebut mengakhiri seluruh tahapan administrasi dan menegaskan bahwa kepengurusan hasil Rapat Anggota memiliki legalitas yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

«”Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah selesai. Akta notaris sudah terbit dan perubahan anggaran dasar telah diterima serta dicatat oleh Kementerian Hukum. Ini menjadi bukti bahwa kepengurusan yang terbentuk sah secara hukum dan sesuai AD/ART koperasi,” ujar Yudik, Selasa (28/7/2026).»

Yudik menegaskan, setelah seluruh proses legalitas rampung, kepengurusan akan fokus memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong koperasi agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota.

“Perbedaan pilihan dalam proses demokrasi adalah hal yang wajar. Sekarang saatnya bersatu, meninggalkan perbedaan, dan bersama-sama membangun koperasi agar semakin maju, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota,” katanya.

Rapat Anggota yang digelar pada 23 Juli 2026 sebelumnya menetapkan Yudik Sulardi sebagai ketua terpilih setelah memperoleh 151 suara. Ia unggul jauh dari calon lainnya, Masmudi, yang memperoleh 11 suara. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara rapat dan menjadi dasar penyusunan perubahan Anggaran Dasar melalui akta notaris.

Ketua Panitia Pemilihan, Sahran A, memastikan seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai tata tertib Rapat Anggota dan ketentuan AD/ART koperasi. “Seluruh tahapan, mulai dari penjaringan calon, pemungutan suara, penetapan hasil hingga pengurusan akta notaris dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi. Dengan diterbitkannya pengesahan dari Kementerian Hukum, tidak ada lagi keraguan mengenai legalitas kepengurusan hasil Rapat Anggota,” tegasnya.

Terbitnya pengesahan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI menjadi dasar hukum bagi kepengurusan baru untuk menjalankan roda organisasi. Dengan legalitas tersebut, Koperasi Produsen Makarti Jaya kini dapat melaksanakan seluruh kegiatan organisasi berdasarkan AD/ART dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(red/erakalteng.com)