Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pemkab Kotim dan DPRD Sahkan Raperda Penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Persetujuan bersama tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, teratur, dan layak huni.

Wakil Bupati Kotim, Irawati, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menangani permasalahan kawasan kumuh secara berkelanjutan.

Langkah hukum ini juga diambil untuk menjalankan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Masalah perumahan dan permukiman kumuh ditandai oleh ketidakteraturan bangunan, kepadatan yang tinggi, ketidaksesuaian persyaratan teknis, serta belum memadainya sarana dan prasarana umum. Oleh karena itu, penanganannya memerlukan strategi terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan sarana infrastruktur dasar serta partisipasi aktif masyarakat,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menambahkan, melalui regulasi baru ini, upaya perbaikan kualitas lingkungan akan difokuskan pada pencegahan tumbuh kembangnya kawasan kumuh baru serta peningkatan kualitas lingkungan yang sudah ada.

Pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dan mengoptimalkan program pemberdayaan masyarakat agar proses penataan permukiman berjalan lancar dan tepat sasaran.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD Kotim, Raperda ini selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng untuk permohonan nomor register.

Setelah nomor register diterbitkan, produk hukum tersebut akan resmi ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah agar dapat diberlakukan secara penuh di Kotim.

“Atas nama Pemerintah Korim, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi dan anggota DPRD yang telah memberikan pandangan, saran, serta dukungan hingga Raperda ini disetujui. Semoga apa yang kita upayakan bersama ini mendapat ridho dari Allah SWT dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kotim,” tutur Irawati.

(SD/Erakalteng.com)