PALANGKA RAYA – Sengketa tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya, memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik sertifikat dan tim hukum PDI Perjuangan sama-sama menyampaikan sikap terkait penguasaan objek tersebut.
“Kami telah menyampaikan somasi dan meminta pihak yang menguasai objek menghentikan aktivitas serta menyerahkan aset sesuai ketentuan hukum,” kata kuasa hukum pemilik tanah, Suriansyah Halim, Sabtu (18/7).
Suriansyah mengatakan, pihaknya memasang spanduk pemberitahuan hukum di lokasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak klien yang tercantum dalam sertifikat hak milik.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari proses hukum yang sedang ditempuh.
“Apabila somasi tidak dipenuhi, kami akan menempuh laporan pidana maupun gugatan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Suriansyah juga menyebut objek tanah masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 2018.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah menyatakan telah memperoleh Surat Kuasa Khusus untuk mengamankan dan mengelola aset partai yang berada di lokasi tersebut.
Ziburahman mengatakan tim hukum akan melakukan pendampingan, koordinasi, serta langkah hukum sesuai kewenangan yang diberikan organisasi.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan menyelesaikan sengketa ini melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik,” katanya.
Kedua pihak pun menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ira/erakalteng)
































