PALANGKA RAYA – Plang bertuliskan pemberitahuan sengketa tanah terpasang di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Sabtu (18/7/2026).
Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin sebagai penanda bahwa lahan di kawasan Jalan S. Parman yang diklaim sebagai warisan keluarga kembali menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad, mengatakan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum. Menurutnya, gugatan yang diajukan saat ini telah memasuki agenda mediasi kedua.
“Proses gugatan sudah berjalan dan kini memasuki mediasi kedua. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para ahli waris,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemasangan plang pemberitahuan sengketa lahan tidak dimaksudkan untuk menganggu aktivitas pelayanan publik di kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Tugu Soekarno.
“Jadi plang ini kami pasang hanya bertujuan pemberitahuan kepada publik kalo ada sengketa yang terjadi melibatkan lahan DPRD dan Tugu Soekarno. Kami pun sadar bahwa pelayanan ke masyarakat harus terus berjalan,” tuturnya.
Gugatan didaftarkan pada 19 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara ini, Gubernur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tergugat.
Sementara itu, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya tercantum sebagai turut tergugat. Gugatan diajukan oleh Robi Rahmad selaku penggugat yang diwakili kuasa hukum M. Junaedi Lumban Gaol, SH., MH.
Dalam gugatan tersebut, objek sengketa dibagi menjadi dua bagian. Objek sengketa I merupakan lahan Monumen Tugu Soekarno dengan luas 7.196 meter persegi, sedangkan objek sengketa II merupakan lahan yang kini berdiri Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah seluas 19.640 meter persegi. Dengan demikian, total luas objek sengketa yang diajukan dalam perkara ini mencapai 26.836 meter persegi.
Dalam gugatannya, ahli waris meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Hak Pakai Nomor 2063 seluas 7.196 meter persegi yang diterbitkan pada 23 September 1992 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah serta Hak Pakai Nomor 45 yang diterbitkan pada 30 Juli 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
Ahli waris juga meminta majelis hakim menyatakan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin sebagai pemilik sah atas objek tanah sengketa berdasarkan Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960 yang diterbitkan Kepala Kampung Pahandut, diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah, serta disahkan Assistant Wedana Kahayan Tengah. Tanah tersebut disebut berada di kawasan yang dahulu berada di pinggir Jalan PU dan kini menjadi Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat yang menguasai objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Atas dasar itu, penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar serta ganti rugi materiil sebesar Rp163.958.000.000 yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
(ira/erakalteng)
































