PALANGKA RAYA – Polemik pemasangan plang pemberitahuan sengketa tanah di kawasan Monumen Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir.
Ahli waris Dambung Djaya Angin bersama kuasa hukumnya mendatangi DPRD Kalteng, Selasa (21/7/2026), untuk menghadiri pertemuan yang digagas Sekretariat DPRD Kalteng.
Kuasa hukum ahli waris, M. Junaedi Lumban Gaol, menegaskan pemasangan plang dilakukan semata-mata untuk memberi tahu masyarakat bahwa lahan tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Menurutnya, isi plang tidak mengandung larangan aktivitas maupun unsur provokasi.
“Kami memasang plang agar masyarakat mengetahui tanah ini sedang berperkara. Tidak ada tulisan yang aneh-aneh, tidak melarang kegiatan siapa pun. Justru kami menghormati proses hukum,” tegas Lumban Gaol usai pertemuan.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan pemerintah provinsi meminta agar plang dilepas. Namun permintaan itu ditolak ahli waris karena dinilai tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, keberadaan plang sangat berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan karena lokasi tersebut merupakan objek sengketa yang akan diperiksa dalam persidangan.
“Biro Hukum mengatakan plang tidak ada kaitannya dengan perkara. Kami justru menyatakan sangat berkaitan karena inilah objek sengketa yang sedang kami gugat. Satpol PP tidak boleh mencopot plang itu,” katanya.
Lumban Gaol menyebut hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa Sekretariat DPRD akan menyampaikan aspirasi ahli waris kepada Ketua DPRD Kalteng. Pihaknya bahkan menyatakan bersedia mencabut plang apabila Ketua DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar penyelesaian perkara dipercepat melalui jalur hukum.
Selain sengketa tanah, ahli waris juga meminta pemerintah menjaga keberadaan 13 makam leluhur yang berada di kawasan sengketa. Mereka menilai kawasan makam mulai tertutup pembangunan sehingga berpotensi menghilangkan nilai sejarah. Dalam gugatannya, ahli waris meminta makam tersebut dipugar dan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Lumban Gaol juga melontarkan pernyataan tegas apabila plang sengketa dicopot secara sepihak.
“Kalau dicopot malam ini, besok pagi kami pasang lagi. Dicopot lagi, kami pasang lagi. Kami siap membuat seribu plang. Selama perkara belum selesai, plang akan tetap ada,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, menegaskan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh ahli waris terkait gugatan lahan seluas 26.836 meter persegi yang meliputi kawasan Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.
“Ya, kami sudah melihat, termasuk yang beredar di media sosial, ada warga yang memasang spanduk di depan DPRD dan Tugu Soekarno. Dari DPRD, kami menghormati apa pun proses yang akan berjalan ke depan,” katanya.
Menurut Junaidi, setiap warga negara memiliki hak mengajukan gugatan apabila merasa memiliki hak atas suatu aset. Karena Indonesia merupakan negara hukum, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.
“Kalau mereka menuntut melalui jalur hukum tentu sah-sah saja. Pemerintah juga nanti pasti akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses tersebut. Jadi kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak berada pada posisi menentukan status kepemilikan lahan karena lembaga legislatif hanya menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kalau DPRD ini kan hanya menempati aset pemerintah. Jadi kami menghormati proses hukum yang sedang ditempuh,” ucapnya.
(ira/erakalteng)
































