Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Komisi II DPRD Kotim Desak Dinas Perdagangan Perketat Pengawasan Harga Minyak Goreng

SAMPIT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk memperketat pengawasan terkait distribusi dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran.

Langkah ini dinilai krusial guna mengantisipasi adanya lonjakan harga sepihak yang dilakukan oleh oknum pedagang maupun ritel modern sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.

Anggota Komisi II DPRD Kotim, Hendra Sia, menegaskan bahwa instansi terkait bersama Bulog harus proaktif melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

Ia menyoroti fenomena di mana beberapa swalayan atau pusat perbelanjaan sudah menaikkan harga jual minyak goreng di atas Rp15.700 per liter, padahal ketetapan HET yang baru masih dalam proses pembicaraan.

Menurutnya, tindakan tegas berupa teguran harus diberikan kepada mereka yang berdagang melebihi ketentuan.

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus mengawasi harga HET itu. Harus menegur mereka yang berjualan di atas HET,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.

Selain masalah harga, Hendra Sia juga mengingatkan pentingnya mengawasi potensi terjadinya penimbunan barang di tingkat distributor maupun pedagang besar.

Disperindag diharapkan tidak hanya menerima laporan di atas meja, melainkan turun langsung melakukan pengecekan berkala terhadap stok minyak goreng yang tersedia di gudang penyimpanan.

“Kalau misalnya ada penimbunan, itu kan dinas yang menyampaikan supaya tidak ada lagi penimbunan. Kalau perlu kan dicek di distributor, di pedagang, dicek minyak kita ini berapa stoknya,” kata Hendra.

Ia juga menambahkan, jika kuota distribusi yang diberikan oleh pemerintah sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan daerah namun barang tetap langka di pasaran, maka ada indikasi kuat terjadinya kekeliruan atau praktik penimbunan.

Oleh sebab itu, fungsi pengawasan dari dinas terkait menjadi kunci utama dalam mengurai persoalan ini.

“Apakah sudah memenuhi kuota apa belum? Kalau sudah memenuhi kuota berarti kan ada miss di situ, ada yang menimbun. Itu aja, harus Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang mengawasi,” tambahnya.

Menyikapi wacana kenaikan HET minyak goreng yang digadang-gadang sebagai minyak goreng rakyat tersebut, Hendra Sia berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat kelas bawah.

Mengingat komoditas ini sangat disubsidi oleh pemerintah, ia mendorong agar rencana kenaikan harga tersebut tidak terlalu tinggi agar tidak semakin memberatkan daya beli masyarakat.

“Kita menghimbau, meminta kepada dinas supaya tidak terlalu tinggi lah naiknya. Oke lah misal bisa naik karena mungkin terlalu banyak yang disubsidi oleh pemerintah, pasti alasan mereka kan di situ. Tapi kita mendorong supaya harga HET itu jangan terlalu tinggi karena memberatkan tingkat pembelian masyarakat. Karena ini kan untuk ekonomi bawah,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, politisi Kotim ini berharap Disperindag dapat meniru langkah tegas instansi di daerah lain yang langsung turun ke pasar-pasar tradisional dan ritel untuk memantau harga beli pedagang serta jalur distribusinya.

“Mereka turun ke pasar untuk melihat langsung berapa sih harga HET toko, berapa mereka dapat. Kenapa mereka misalnya dapat mahal makanya jual mahal, kan kayak gitu. Bulog juga ke mana distribusinya selama ini,” pungkas Hendra Sia.

(SD/Erakalteng.com)