Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Komisioner KPU Kotim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024,” katanya, Kamis.

Kelima tersangka yakni MR selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan periode 2023-2028.

Menurut penyidik, dana hibah yang dikelola KPU Kotawaringin Timur berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar yang terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur berasal dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai NPHD,” ujarnya.

Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya pemberian kickback atau gratifikasi kepada komisioner KPU maupun pihak lain yang terkait.

Hendri menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” katanya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kalimantan Tengah juga menyampaikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.

“Proses perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, dengan estimasi kerugian sementara kurang lebih Rp10 miliar,” pungkas Hendri.

(ira/erakalteng)