Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Empat Orang Dilaporkan ke Polda Kalteng atas Dugaan Penipuan Tanah Rp300 Juta

PALANGKA RAYA – Seorang warga bernama Filipus, melalui kuasa hukumnya, Rusli Kliwon, secara resmi melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah senilai sekitar Rp300 juta ke Polda Kalimantan Tengah dengan terlapor sebanyak empat orang.

“Kami mewakili klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait penjualan tanah di Jalan RTA Milono Kilometer 6,5. Laporan telah diterima SPKT Polda Kalimantan Tengah,” kata kuasa hukum pelapor, Rusli Kliwon, Kamis (6/8/2026).

Rusli menjelaskan perkara itu bermula ketika kliennya ditawari sebidang tanah dengan nilai transaksi sebesar Rp1 miliar. Proses jual beli kemudian dilakukan di hadapan notaris.

Dalam transaksi tersebut, kliennya disebut telah membayar uang muka Rp150 juta dan kembali menyerahkan dana untuk pengurusan administrasi sehingga total uang yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp300 juta.

“Setelah dilakukan pengecekan, tanah yang diperlihatkan kepada klien kami ternyata merupakan milik orang lain. Karena itu kami menduga telah terjadi tindak pidana penipuan yang merugikan klien kami,” ujarnya.

Empat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial RB, AST, EP, dan RH. Mereka diduga terlibat dalam menawarkan tanah, menerima pembayaran, serta menjanjikan pengurusan dokumen hingga proses sertifikasi.

Sebelum melapor ke kepolisian, pelapor mengaku telah memberikan kesempatan kepada para terlapor untuk mengembalikan uang yang telah diterima. Bahkan, para terlapor disebut sempat membuat surat pernyataan dan meminta waktu selama satu bulan.

“Klien kami sudah memberikan kesempatan agar uang sekitar Rp300 juta dikembalikan. Namun hingga batas waktu yang disepakati berakhir, tidak ada realisasi sehingga kami menempuh jalur hukum,” katanya.

Rusli mengatakan perkara tersebut berawal dari promosi penjualan tanah yang dilihat kliennya melalui media sosial. Agen properti kemudian mempertemukan kliennya dengan seseorang yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terlapor hingga transaksi berlangsung.

Ia menegaskan pihaknya tidak melaporkan agen properti karena dinilai hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan calon pembeli dengan pihak yang menawarkan tanah.

“Kami telah menyerahkan dokumen pembayaran dan bukti transfer kepada penyidik serta berharap perkara ini segera diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.