Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Tanggapi Laporan PDIP, Kuasa Hukum R Atu Narang Bantah Dugaan Perusakan dan Pencurian

FOTO: Kuasa Hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, pada saat menggelar konferensi pers, di kantornya, Kota Palangka Raya, Sabtu (1/8/2026).

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, membantah tudingan perusakan dan pencurian yang dilaporkan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terkait sengketa eks Kantor DPD PDIP di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, namun tindakan yang dilakukan kliennya hanya berupa pemagaran sebagai upaya pengamanan aset.

“Kalau terkait pemagaran memang benar dilakukan. Tujuannya untuk pengamanan aset. Masa kita membuat pagar di aset pribadi dikenakan pidana,” katanya, Sabtu.

Suriansyah menjelaskan, pemagaran dilakukan karena objek tersebut merupakan aset yang diklaim menjadi hak kliennya. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menguasai lahan secara melawan hukum, melainkan menjaga aset yang masih disengketakan.

Ia juga membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan perusakan terhadap bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan. Menurutnya, tidak ada tindakan perusakan yang dilakukan oleh pihak R Atu Narang.

“Kalau perusakan tidak ada. Justru yang masuk itu kawan-kawan satgas. Gembok yang dirusak itu oleh satgas dan mereka masuk dari belakang. Posisi jendela sebelumnya tertutup, lalu dibuka oleh mereka,” ucapnya.

Menanggapi laporan dugaan hilangnya sejumlah inventaris seperti meja, kursi, pendingin ruangan (AC), genset, hingga logo PDI Perjuangan, Suriansyah mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang tersebut.

Menurutnya, apabila pelapor tidak mengetahui pihak yang mengambil barang, maka laporan yang tepat adalah laporan kehilangan, bukan dugaan pencurian.

“Kalau tidak mengetahui siapa yang mengambil, seharusnya melaporkan kehilangan, bukan pencurian. Begitu juga terkait logo, kalau tidak diketahui siapa yang melepasnya, seharusnya dilaporkan sebagai kehilangan,” ujarnya.

Suriansyah juga menyampaikan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik keluarga besar R Atu Narang yang memiliki legalitas sah.

Ia menambahkan, selama ini pembayaran pajak atas tanah tersebut selalu dilakukan oleh keluarga R Atu Narang. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu dasar klaim kepemilikan yang dimiliki pihaknya dalam sengketa tersebut.

“Dari awal memiliki tanah sampai sekarang yang membayar pajak adalah keluarga besar Pak Atu. Tidak pernah pihak lain yang membayar pajak. Klien kami juga siap memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(ira/erakalteng)