KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan sejumlah rekomendasi atau catatan strategis, pasca pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2027 serta Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA-PPAS) Perubahan tahun 2026, antara eksekutif dan legislatif.
“Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah memangkas atau menghilangkan kegiatan bersifat seremonial, dan rapat berulang yang tidak esensial,” ucap Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Selasa (11/8/2026).
Dia juga meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah, agar meniadakan pola kegiatan lama yang dinilai tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
“Lebih baik anggaran itu dialihkan dan difokuskan pada pemenuhan infrastruktur jalan, kesehatan dan pendidikan,” jelasnya.
Rekomendasi lainnya, diminta kepada dinas terkait agar dapat meningkatkan intensitas pemeliharaan jalan serta percepat penanganan jalan berlubang, yang tersebar di wilayah Kota Kuala Kurun maupun ibukota kecamatan.
“Jalan yang mulus akan menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tegas Politikus Partai Golkar ini.
Kemudian, dinas kesehatan diminta untuk berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Evaluasi profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada pasien harus terus dilakukan.
“Kami juga mendorong badan pendapatan daerah (bapenda) agar lebih serius dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara objektif dan rasional, tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, banggar DPRD juga meminta setiap perangkat daerah menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang akuntabel dan berbasis kinerja, dalam setiap pengajuan program anggaran yang sesuai rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dengan mempertimbangkan catatan-catatan kritis yang telah disampaikan, kami setuju dan sepakat Raperda KUA-PPAS APBD tahun 2027 serta KUPA-PPAS Perubahan tahun 2026 bisa ditindaklanjuti ke tahap pembahasan lebih lanjut,” terangnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal yang kurang berkenan. Semua rekomendasi itu diharapkan akan bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
(ham/erakalteng)


































