Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Penertiban Aktivitas Angkutan dan Pengawasan Penampungan di Luar SPBU

SAMPIT – Penataan dan penertiban distribusi BBM bersubsidi untuk armada angkutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dimatangkan oleh pemerintah daerah.

Pj Sekda Kotim, Diana Setiawan, membeberkan bahwa armada angkutan tronton sebenarnya selama ini telah terlayani dalam pengisian BBM. Kendati demikian, persoalan muncul akibat ketiadaan dokumen administratif yang sah dari pihak organisasi.

Diana menyebutkan bahwa pelayanan bagi kendaraan angkutan tersebut diatur secara mandiri oleh pihak Organda, namun tanpa dilengkapi keabsahan formal.

“Cuma tidak ada surat tugas dari Organda, itu saja masalahnya,” ungkap dirinya saat menjelaskan akar kendala operasional angkutan di lapangan, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Hal ini memicu ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.

Selain masalah administratif Organda, pemerintah daerah juga merespons isu mengenai dugaan praktik penarikan atau pungutan biaya di luar area resmi SPBU.

“Nah yang pungutan itu, itu di luar SPBU,”kata Diana.

Karena aktivitas tersebut berada di luar area pengawasan SPBU, pemerintah daerah menilai perlunya tindakan bersama unsur penegak hukum untuk menertibkannya.

Guna memastikan seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan pelayanan yang adil di SPBU, Pemkab Kotim telah meminta Pertamina mengambil langkah konkret.

“Pertamina segera membuat surat kepada semua SPBU agar melayani, jadi tidak pilih kasih di situ, semua masyarakat yang masuk di dalamnya,” tuturnya.

Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi agar SPBU tidak membatasi pelayanan secara sepihak.

Untuk menindaklanjuti berbagai masalah di lapangan, Pemkab Kotim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyusun langkah penertiban terpadu.

“Ada kesepakatan bersama antara Bupati dengan Dandim dengan Kapolres, jadi itu nanti akan ditertibkan bersama antar kami semuanya,” jelas Diana.

Penertiban ini dipastikan akan melibatkan seluruh instansi terkait serta pengurus Organda secara langsung.

Saat ini, payung hukum pelaksanaan penertiban dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi tersebut sedang difinalisasi oleh tim hukum pemerintah daerah.

“Sekarang masuk di e-besucking bagian hukum SK itu, untuk penertiban dan pengawasan yang di luar-luar,” terang Diana.

Dengan adanya SK dan tim terpadu ini, diharapkan pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi dapat berjalan ketat dan terhindar dari praktik penyelewengan.

(SD/Erakalteng.com)